Kontroversi PNS Di Lombok Timur Boleh Berpoligami



Lombok-Pada zaman orde baru Soerharto pernah melarang bagi PNS yang ingin berpoligami memiliki istri lebih dari satu.Dengan perpu yang dibuat soeharto kala itu jelas akan menindak dan memberi sanksi bagi PNS yang diketahui mempunyai istri dari satu.

Entah apa tujuan dari Bupati Lombok Timur membuat Peraturan Daerah No 26Tahun 2014 yang memperbolehkan PNS di Lombok Timur berpoligami dengan membayar denda Rp.1 Juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lombok Timur Najamudin mengatakan, aturan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menggali potensi yang ada di daerah guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendapatan lain-lain yang sah.

Selain itu, PNS diperbolehkan berpoligami jika istri pertama tidak mampu memberikan keturunan dalam kurun waktu 10 tahun, istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut, atau istri mengidap suatu penyakit dan ada surat rekomendasi dari dokter. Jika memenuhi syarat tersebut dan mengajukan izin poligami serta mendapatkan izin pimpinan, maka ia akan diminta memberikan kontribusi pada kas daerah sebesar Rp 1 juta.

"Semua hal itu diatur dalam peraturan bupati agar tidak ada pungutan liar. Semua itu bisa masuk ke kas daerah dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata dia.

Badan Kepegawaian Daerah membantah bahwa peraturan ini dikaitkan dengan angka poligami di Lombok Timur. Bahkan, selama ini belum ada PNS yang diizinkan berpoligami karena harus sesuai syarat dan aturan yang berlaku.


Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita Terbaru dengan judul Kontroversi PNS Di Lombok Timur Boleh Berpoligami. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://beritaindopolitik.blogspot.com/2014/10/kontroversi-pns-di-lombok-timur-boleh.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Admin - Senin, 13 Oktober 2014

1 Komentar untuk "Kontroversi PNS Di Lombok Timur Boleh Berpoligami"

  1. Mungkin karena zaman sekkarang banyak Cewe nya dibanding Cowonya kali, so diperbolehkan! May Be!

    BalasHapus